Cara Klaim Asuransi Home Credit – selagala fitur yang di tawarkan oleh Home Credit ini, sangat membantu untuk masyarat. Dengan pembiayaan dalam bentuk kredit, perusahaan ini juga banyak sekali memberi manfaat.
Perusahaan yang satu ini juga memberikan perlindungan pembayaran cicilan, pembiayaan anda dari resiko yang tak terduga. Sehingga anda dan keluarga tidak terlalu terbebani, maka dari itu bisa di katakan terproteksi.
Layanan asuransi Home credit, juga bisa anda klaim jika anda terkena suatu musibah. Semisal kecelakan dengan cacat total atau meninggal dunia, oleh karena itu Home credit, memberikan pertanggungan berupa pelunasan pembiayaan atau pembayaran cicilan.
Home Credit juga memberikan sisa jumlah pembiayaan, dari mulai denda,bunga, dan tunggakan tagihan. Dan akan di bayarkan oleh perusahaan asuransi kepada Home Credit, jika tertanggung sampai meninggal dunia karena kecelakaan atau sakit maka uang 100% akan di berikan ke ahli waris.
Cara Klaim Asuransi Home Credit Easycover Dan Perlindungan Santai
Jika anda ingin mengetaui, lebih jauh tentang bagaimana cara klaim asuransi di Home Credit. Anda bisa menyimak ulasan yang kami buat dengan lengkap. Berikut ini ulasannya.
Cara Klaim Asuransi Home Credit Easycover
Bagi anda yang ingin melakukan klaim asuransi Home Credit Easycover, bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini mulai dari dokumen yang perlu disiapkan, dan lain sebagainya.
Dokumen Klaim Easycover
Untuk anda yang akan mengajukan klaim,dengan prosedur yang benar. Maka dari itu ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan. contohnya seperti ini :
- Tuliskan nomor seri perangkat handphone dan IMEI anda.
- Foto copy sertifikat keanggotaan EASYCOVER yang ada pada kontrak pembiayaan anda.
- Kejadian perampasan atau penodongan perangkat akan menjadi berita acara kepolisian.
Proses Klaim Easycover Kerusakan Fisik dan Cairan
Dengan perlindungan EASYCOVER atau MAXCOVER, anda dapat mengajukan klaim kerusakan fisik dan cairan yang tidak sengaja. Berikut ini proses untuk klaim kerusakan :
- Dengan mengajukan klaim melalui telepon ke mitra perlindungan, yaitu PT Amtrust Mobile Solutions Indonesia pada nomor telepon 0804-1401-078 dan jam kerja mulai dari 08:00 sampai 20:00.
- Kemudian lengkapi dokumen dengan kronologis kerusakan perangkat.
- Melakukan proses persetujuan dengan berdasarkan kerusakan perangkat anda.
- Untuk proses persetujuan memakan waktu 1 hari kerja.
- Apabila sudah di setujui, perangkat anda akan dijemput untuk melakukan perbaikan selama 1 sampai 2 hari kerja. Sebelum di lakukan perbaikan, alangkah baiknya backup data dan buka kunci perangkat anda.
- Dalam proses perbaikan perangkat,teknisi hanya membutuhkan waktu 7 hari jam kerja jika di Jabodetabek dan sedangkan yang di luar Jabodetabek 11 hari kerja.
- Setelah selesai di perbaiki, maka perangkat anda akan di antar dalam 1 sampai 2 hari kerja.
- Tetapi jika anda melakukan perbaikan di konter resmi, jika perangkat anda sudah selesai di perbaiki anda bisa mengunjungi konter tersebut untuk mengambilnya.
- Apabila perangkat anda mengalami kerusakan yang sama, anda akan mendapatkan jaminan selama 90 hari.
- Dan apabila pengajuan klaim anda belum di proses, maka anda bisa mengunjungi konter resmi.
Proses Klaim Easycover Perampasan dan Penodongan
Jika anda mengalami perampasan dan penodongan perangkat, sebaiknya anda meminta perlindungan ke MAXCOVER. Berikut ini proses klaim untuk perampasan dan penodongan :
- Dengan mengajukan klaim melalui telepon ke mitra perlindungan, yaitu PT Amtrust Mobile Solutions Indonesia pada nomor telepon 0804-1401-078 dan jam kerja mulai dari 08:00 sampai 20:00.
- Anda harus melengkapi dokumen, dengan kronologi kejadian perampasan serta penodongan perangkat.
- Dalam proses persetujuan dengan waktu 1 hari kerja, dan semua merupakan wewenang dari patner perlindungan agar memberikan persetujuan klaim.
- Kemudian anda akan mendapat perangkat yang sama seperti sebelumnya.
- Proses penggantian perangkat tidak ada biaya tambahan, kecuali jika perangkat baru melebihi harga dari perangkat anda.
- Dalam 1 sampai 2 hari kerja anda akan mendapat penggantian perangkat, yang akan di kirim ke alamat tinggal dengan formulir yang anda isi saat pengajuan klaim.
- Dan apabila pengajuan klaim anda belum di proses, maka anda bisa mengunjungi konter resmi.
Cara Klaim Home Credit SANTAI
Bagi anda yang ingin mengajukan klaim perlindungan SANTAI, ada beberapa cara yang harus anda ikuti. Berikut ini adalah caranya :
- Anda bisa melaporkan klaim ke Layanan Home Credit Indonesia, dalam waktu 30 hari atau sebulan setelah adanya kejadian.
- Kirimkan softcopy dokumen klaim melalui alamat email klaim@homecredit.co.id.
- Setelah dokumen klaim diterima Home credit dan sudah disetujui, maka uang pertanggungan akan dibayar dalam kurun waktu 7 hari kerja.
Dokumen Klaim Perlindungan SANTAI
Apabila anda akan mengajukan klaim perlindungan, ada beberapa dokumen yang harus anda lengkapi. Berikut ini dokumen yang anda butuhkan untuk mengajukan klaim dan perlindungan SANTAI :
- Menyiapkan foto copy Kartu Identitas Tertanggung.
- Menyiapkan legalisir yang asli atau salinan untuk surat keterangan, yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Misal kepolisian,RT atau RW yang berisi tentang kejadian.
- Kemudian salin halaman depan buku tabungan.
- Jika tertanggung sudah meninggal dunia, maka memerlukan dokumen tambahan yang asli atau salinan legalisir. Untuk surat ahli waris yang sudah di keluarkan oleh instansi yang berwenang.
- Setelah kelengkapan dokumen klaim sudah diterima Home Credit. Maka klaim akan dibayarkan Perusahaan asuransi kepada tertanggung ataupun ke ahli waris dan paling lambat 7 hari kerja.
FAQ
Klaim easycover adalah layanan untuk mengajukan klaim asuransi.
Dua, yaitu Easycover dan Maxcover.
Pelindungan yang bisa di bantu oleh pihak berwajib atau dari kepolisian.
Sekian ulasan tentang cara pengajuan asuransi di Home credit yang bisa proseskredit.com sampaikan. Semoga dapat bermanfaat untuk anda, dan bisa sedikit menambah wawasan untuk pengajuan asuransi.