Denda Blibli Paylater – Layanan Paylater yang dihadirkan Blibli menjadi alternatif yang sangat membantu pengguna dalam urusan pembayaran. Dimana dengan Paylater, maka pengguna dapat membayar dengan cara bayar bulan depan atau dicicil (kredit) tanpa harus memiliki kartu kredit.
Blibli Paylater memang memberikan banyak kemudahan, tapi bukan berarti kemudahan yang diberikan disalah gunakan dengan tidak bertanggung jawab melunasi limit kredit yang Anda gunakan. Ada risiko yang harus Anda tanggung jika telat apalagi sampai gagal bayar Blibli Paylater.
Menggunakan limit Blibli Paylater artinya Anda telah menyepakati kontrak perjanjian pinjam meminjam dengan pihak Blibli. Apabila Anda telat membayar pinjaman, maka Anda harus menerima risikonya, termasuk dikenakan denda biaya keterlambatan pembayaran Paylater per hari.
Akan sangat merugikan, jika Anda telat bayar Paylater karena hal ini dapat menyebabkan hutang Anda ke pihak Blibli semakin menumpuk. Nah, buat Anda yang belum paham akan risiko telat bayar hingga besaran denda Blibli Paylater, langsung saja simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Risiko Telat Bayar Blibli Paylater
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa telat membayar tagihan Blibli Paylater bukanlah keputusan yang tepat. Dimana ada risiko yang harus ditanggung dan hal tersebut berdampak merugikan. Adapun risiko jika membayar tagihan Paylater setelah jatuh tempo yaitu sebagai berikut.
- Anda tidak dapat menggunakan PayLater untuk sementara.
- Sejak tanggal jatuh tempo pembayaran, Anda diberikan jangka waktu toleransi selama 3 (tiga) hari untuk membayar tagihan sebelum dikenakan denda.
- Setelah 3 (tiga) hari tersebut, Anda dikenakan denda per harinya sampai membayar lunas semua tagihan dan sisa limit Paylater Anda tidak dapat digunakan setelah jangka waktu toleransi tersebut.
- Ada kemungkinan limit PayLater Anda dikurangi pada penggunaan berikutnya.
Dengan risiko seperti daftar di atas, tentu saja akan sangat merugikan jika membayar tagihan lewat jatuh tempo. Belum lagi ada bunga Blibli Paylater yang harus dibayar tiap bulan, ditambah jika telat bayar maka dikenakan denda. Tentu saja hal itu akan membuat tagihan Paylater membengkak.
Jatuh Tempo Blibli Paylater
Agar tidak telat bayar, maka pengguna harus mengetahui kapan tanggal jatuh tempo pembayaran Blibli Paylater. Tanggal jatuh tempo Blibli Paylater dihitung 30 hari sejak terjadi transaksi menggunakan limit kredit yang telah terverifikasi oleh sistem.
Teruntuk transaksi yang dilakukan pada tanggal 29, 30 dan 31, maka tanggal jatuh tempo akan ditetapkan pada tanggal 28 bulan berikutnya. Perlu dicatat, tanggal jatuh tempo tidak bisa dirubah sehingga pengguna wajib bayar tepat waktu.
Denda Blibli Paylater
Apabila Anda telat membayar tagihan Blibli Paylater maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 10% dari total tagihan bulanan, mulai dari hari ke-4 setelah tagihan jatuh tempo.
Apabila belum ada pembayaran hingga 1 bulan, maka pengenaan denda keterlambatan akan mengulang setiap 30 hari sampai total biaya keterlambatan setara maksimal 1 kali nilai total transaksi dan dapat dikenai biaya provisi.
Dengan denda sekian, tentu sebuah kerugian jika sampai telat membayar tagihan. Itulah sebabnya sangat disarankan untuk membayar tagihan lebih awal setidaknya 7 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Perhitungan Denda Blibli Paylater
Untuk mengetahui lebih spesifik besaran denda yang dibebankan kepada para pengguna yang terlambat melakukan pembayaran, maka pengguna dapat melakukan perhitungan sesuai tagihan Paylater masing-masing. Adapun cara menghitung denda Blibli Paylater, silahkan simak contoh berikut ini.
Misalnya Anda menggunakan limit Blibli Paylater sebesar Rp. 500.000 dalam jangka waktu 30 hari. Mengingat pokok pinjaman di bawah 1 juta, maka akan dikenakan biaya admin sebesar 2% untuk tenor 30 hari. Maka perhitungan denda keterlambatan jika Anda telat bayar yaitu sebagai berikut.
- Pokok pinjaman: Rp. 500.000
- Tenor: 30 hari
- Biaya admin: Rp. 500.000 × 2% = Rp. 10.000
- Angsuran Blibli Paylater: Rp. 500.000 + Rp. 10.000 = Rp. 510.000
- Denda telat 1 hari: Rp. 0
- Denda telat 2 hari: Rp. 0
- Denda telat 3 hari: Rp. 0
- Denda telat 4 hari: 10% × Rp. 510.000 = Rp. 51.000
- Denda telat 31 hari: 10% × Rp. 510.000 = Rp. 51.000 + Rp. 51.000 =Rp. 102.000
Nah, itulah contoh perhitungan denda Blibli Paylater dan jika Anda telat maka silahkan sesuaikan perhitungan di atas dengan pokok pinjaman Anda. Maka nantinya akan diketahui besaran denda yang harus Anda bayar.
KESIMPULAN
Beban denda akan terus berjalan dan secara nyata membuat hutang semakin menumpuk. Jadi, pastikan untuk membayar tagihan pinjamanmu tepat waktu agar tidak terkena denda keterlambatan. Mungkin hanya itu saja informasi lengkap dari proseskredit.com, semoga artikel di atas bermanfaat.
Sumber gambar: mediajustitia.com, diadona.id