Denda UKU Pinjaman Online – Salah satu platform pinjaman online OJK cepat cair terbaik bernama UKU menawarkan pinjaman dana hingga Rp 5.000.000 tanpa jaminan. UKU selalu siap memberikan solusi keuangan untuk setiap masalah keuangan dengan pengajuan pinjaman yang mudah.
Melihat penawaran pinjaman online yang menarik dengan banyak keuntungan, maka tidak mengherankan jika saat ini banyak orang mulai mengajukan pinjaman UKU lewat LinkAja. Cukup dengan menyiapkan KTP dan mengisi data diri dengan lengkap, maka pengajuan bisa langsung cair.
Meskipun demikian, namun perlu diingat bahwa mengajukan pinjaman online di UKU artinya pengguna telah menyepakati perjanjian kontrak pinjam meminjam dengan pihak UKU. Itu artinya nasabah memiliki tanggung jawab untuk melunasi semua pinjaman yang telah digunakan.
Bukan hanya itu saja, namun dalam mengembalikan dana yang dipinjam Anda juga harus membayar tagihan tepat waktu, karena jika telat maka akan ada denda yang harus di bayar. Lantas, berapa biaya keterlambatan UKU pinjaman online? Informasi selengkapnya, simak langsung di bawah ini.
Risiko Telat Bayar Pinjaman Online UKU
Sebelum membahas lebih dalam lagi tentang denda keterlambatan, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu risiko yang akan diterima jika telat bayar angsuran pinjaman online UKU. Ada beberapa risiko yang harus Anda tanggung jika sampai telat membayar pinjaman UKU yaitu sebagai beriku.
1. Dikenakan Denda Keterlambatan
Risiko yang pertama jika telat membayar pinjaman online sudah pasti akan dikenakan denda keterlambatan per hari. Denda ini akan dihitung sejak nasabah melewatkan tanggal jatuh tempo. Beban denda ini akan terus berjalan dan secara nyata membuat hutang semakin menumpuk.
Denda ini berlaku untuk limit yang Anda gunakan untuk pinjaman tunai UKU. Dengan demikian, pastikan untuk membayar tagihan pinjaman tunai yang Anda ajukan tepat waktu agar tidak terkena denda keterlambatan.
2. Pembekuan Limit Pinjaman
Selain dikenakan biaya denda keterlambatan jika nasabah telat membayar pinjaman maka tim UKU akan membekukan limit pinjaman sementara waktu. Artinya, nasabah tidak dapat menggunakan limit untuk mengajukan pinjaman tunai hingga melunasi semua tagihan pinjaman yang jatuh tempo.
3. Masuk Blacklist FDC dan SLIK OJK
Sebagai salah satu Fintech berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UKU akan melaporkan data para nasabah yang gagal membayar atau menunggak pinjaman online di UKU kepada pihak OJK dan Fintech Data Center (FDC).
Apabila OJK dan FDC telah menerima laporan data nasabah gagal bayar, artinya Anda masuk ke daftar hitam. Nasabah yang masuk ke daftar hitam akan kesulitan mengajukan pinjaman di Fintech atau lembaga keuangan lain.
Denda UKU Pinjaman Online
Setelah mengetahui risiko telat bayar bahkan hingga gagal bayar, maka dapat dipastikan jika telat membayar tagihan pinjaman UKU sangat merugikan. Terutama untuk pembebanan denda yang dihitung per harinya.
Dimana bagi setiap nasabah yang telat membayar tagihan pinjaman online UKU maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2,5% per hari dari nilai nominal pinjaman yang terhutang dengan jumlah akumulasi denda maksimal adalah tidak melebihi jumlah pokok pinjaman tunai dari UKU.
Hari libur kerja (sabtu dan minggu) dan hari libur nasional (tanggal merah) tetap diperhitungkan dalam perhitungan denda keterlambatan. Dengan demikian, maka dapat dipastikan, sebuah kerugian jika sampai telat membayar.
Perhitungan Denda UKU Pinjaman Online
Setelah mengetahui besaran denda keterlambatan, selanjutnya Anda bisa melakukan perhitungan untuk mengetahui nilai denda yang dibebankan. Adapun cara menghitung denda keterlambatan pinjaman online UKU terbilang sangat gampang karena hanya mengalikan total pinjaman dengan denda.
Untuk memudahkan Anda dalam memperkirakan besaran denda yang harus dibayar apabila telat membayar tagihan pinjaman UKU. Berikut ini kami ilustrasikan contoh perhitungan denda keterlambatan pinjaman UKU.
Misalnya saja pokok pinjaman atau angsuran pinjaman UKU Anda sebesar Rp. 500.000,- dan Anda telat membayar 1 hari. Maka perhitungan denda yang harus dibayar yaitu sebagai berikut ini.
Denda = Rp. 500.000 × 2,5% = Rp. 12.500 per hari
Jadi denda keterlambatan yang harus Anda bayar adalah Rp. 12.500 per hari. Nah, silahkan Anda sesuaikan perhitungan di atas dengan tagihan pinjaman UKU yang Anda ajukan.
KESIMPULAN
Meskipun bunga pinjaman UKU terbilang rendah, namun jika Anda terus-menerus telat membayar tagihan maka tagihan Anda akan lebih besar, karena akan dikenakan biaya tambahan berupa denda keterlambatan. Itulah sebabnya sangat tidak disarankan untuk telat membayar tagihan. Nah, mungkin hanya itu saja informasi yang dapat proseskredit.com sajikan, semoga bermanfaat.
Sumber gambar: kitalulus.com, mediakonsumen.com, dananow.muf.co.id