Resiko Gagal Bayar PinjamanGo & Solusinya 2024

Gagal Bayar Pinjamango – Setiap pengguna layanan Pinjol PinjamanGo tentu saja memiliki kewajiban untuk membayarkan tagihan tepat waktu. Apabila terjadi keterlambatan atau bahkan melakukan Galbay alias Gagal Bayar, maka bersiaplah menerima sanksi dari pihak PinjamanGo.

Aksi Gagal Bayar belakangan ini kerap dilakukan oleh para pengguna PinjamanGo yang tidak bertanggung jawab. Bahkan asal kalian tahu, aksi seperti ini bisa menimbulkan resiko yang pastinya bakal merugikan pihak pengguna itu sendiri.

Memangnya apa sih resiko Galbay tagihan PinjamanGo? Bagi yang belum tahu, silahkan simak artikel ini sampai akhir. Disini kami bakal menjelaskan secara lengkap resiko apa saja yang menanti pengguna PinjamanGo yang memilih tidak bayar tagihan.

Resiko yang diterima oleh pengguna tidak bertanggung jawab dalam membayar tagihan PinjamanGo bisa bersifat ringan hingga berat, bahkan sampai di proses ke jalur hukum. Supaya lebih jelasnya, simaklah penjelasan di bawah ini terkait apa saja resiko Gagal Bayar tagihan PinjamanGo.

Gagal Bayar PinjamanGo

Gagal Bayar PinjamanGo

Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini kerap terjadi kasus Galbay atau Gagal Bayar. Aksi semacam ini tentu dilakukan oleh pihak peminjam di aplikasi Pinjaman Online yang tidak bertanggung jawab. Padahal pada proses pencairan dana Pinjaman sudah dijelaskan terkait ketentuan batas waktu pembayaran.

Pengguna yang seperti itu juga sempat ditemui pada layanan PinjamanGo. Mungkin disini ada salah satu dari kalian yang memiliki tagihan di PinjamanGo dan berpikiran untuk melakukan aksi Galbay (Gagal Bayar).

Jika demikian, sebaiknya urungkan niat kalian. Sebab, perlu diketahui bahwa PinjamanGo merupakan salah satu layanan Pinjaman Online yang terdaftar di OJK. Artinya, layanan ini Legal alias resmi dimana hal tersebut memungkinkan pihak PinjamanGo untuk menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah dengan pengguna Galbay.

Selain itu, bagi siapapun yang berniat melakukan Gagal Bayar di PinjamanGo harus bersiap menerima segala resiko. Memangnya apa saja resiko yang bakal diberikan oleh PinjamanGo untuk debitur yang tidak tertib dalam membayar tagihan? Apakah ada solusi jika harus menerima resiko tersebut? Simak jawabannya di bawah ini :

1. Menerima Denda Keterlambatan

Resiko yang pertama adalah membayar denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk saat ini, PinjamanGo bakal meminta denda keterlambatan sebesar 1,2% dari nominal tagihan setiap hari nya.

Dengan begitu, jika keterlambatan berangsur sampai berminggu-minggu bahkan berbulan, maka bunga keterlambatan akan terus membengkak. Satu-satunya solusi ketika mendapatkan resiko ini adalah segera membayarkan tagihan yang tertunggak beserta dengan denda keterlambatan yang dibebankan.

2. Informasi Data Diri Disebarluaskan

Apabila sanksi pertama belum mampu menyadarkan pengguna untuk segera membayar tagihan PinjamanGo, maka dari pihak penyedia jasa bakal memberikan sanksi lanjutan yaitu menyebarkan data pribadi pengguna ke seluruh isi kontak. Sanksi seperti ini juga berlaku ketika tidak bayar tagihan KrediFazz, AdaKami, Kredit Pintar dan layanan Pinjol lainnya.

Di dalam broadcast tersebut biasanya berisi foto eKTP milik pengguna disertai keterangan bahwa pengguna tersebut belum membayarkan tagihan PinjamanGo lengkap dengan nominal tagihan tertunggak dan durasi keterlambatan.

3. Kontak Darurat Diteror

Resiko berikutnya adalah nomor Darurat yang tercantum akan diteror oleh pihak PinjamanGo. Jika sudah seperti ini pastinya kalian akan sangat malu dengan pemilik kontak Darurat. Cara ini dilakukan oleh PinjamanGo untuk memberikan efek jera pada pengguna yang Gagal Bayar tagihan PinjamanGo melalui sanksi sosial.

Apa solusi untuk resiko semacam ini? Tentu saja tidak ada, mau tidak mau kalian harus meminta maaf pada orang yang nomor HP digunakan sebagai kontak Darurat akun PinjamanGo. Meski begitu, urusan kalian dengan PinjamanGo masih belum selesai.

4. Data Pengguna Masuk ke Dalam Daftar Blacklist

Ketika sanksi sosial tidak berlaku, maka pihak PinjamanGo akan memberikan sanksi berikutnya yaitu memasukkan data kalian ke dalam daftar Blacklist. Sanksi seperti ini nantinya bakal menyulitkan kalian jika ingin mengajukan limit Pinjaman Online, PayLater atau fasilitas kredit lainnya.

Bahkan data yang sudah masuk ke dalam daftar Blacklist hanya akan dipulihkan setelah beberapa bulan, meskipun tagihan tertunggak sudah dilunasi.

5. Ancaman Dari Debt Collector

Apabila proses penagihan secara baik-baik sampai memberikan sanksi sosial tidak bisa membuat pengguna Gagal Bayar PinjamanGo jera, maka pengguna bakal menerima ancaman dari petugas Debt Collector PinjamanGo via SMS maupun panggilan telepon.

Diatas sempat kami singgung bahwa PinjamanGo merupakan Pinjol Legal yang sudah terdaftar OJK. Dengan begitu layanan ini memang berhak melakukan penagihan menggunakan jasa Debt Collector. Apa solusinya ketika menghadapi ancaman DC PinjamanGo?

Jika sudah seperti itu, kalian harus memberikan keterangan yang jelas terkait kapan tagihan PinjamanGo yang tertunggak akan dilunasi. Selanjutnya Debt Collector akan mengingat informasi waktu yang dijanjikan hingga tiba waktunya, kalian akan menerima penagihan lagi.

6. Penagihan Oleh Debt Collector

Kemudian jika tagihan PinjamanGo tetap saja Gagal Bayar lebih dari batas waktu yang dijanjikan, maka dengan sangat terpaksa pihak PinjamanGo akan mengirim Debt Collector ke rumah kalian. Sanksi ini diberikan jika kalian mengalami Gagal Bayar sudah lebih dari 6 bulan.

Ketika DC PinjamanGo sudah sampai dikirim ke alamat rumah, maka kemungkinan kalian untuk menghindar sangat kecil. Lebih menakutkan nya lagi, penagihan oleh petugas DC biasanya sangat tegas, bahkan bisa sampai menggunakan jalur kekerasan (jika memang harus dilakukan).

7. Diproses Melalui Jalur Hukum

Resiko terakhir untuk para pengguna PinjamanGo yang mengalami Gagal Bayar adalah diproses melalui jalur hukum. Sekali lagi, PinjamanGo adalah layanan Pinjol Legal yang berhak melakukan penagihan atau upaya menyelesaikan urusan dengan debitur menggunakan jalur apapun selama itu masih berada di bawah peraturan OJK, tak terkecuali untuk menyeret debitur bermasalah ke jalur hukum.

KESIMPULAN

Jadi itu dia beberapa resiko yang menanti pengguna PinjamanGo jika memilih untuk Galbay alias Gagal Bayar. Disini tim Proseskredit.com pada setiap pengguna PinjamanGo untuk selalu membayarkan tagihan tepat waktu atau sebelum tanggal jatuh tempo.

Dengan begitu, kalian bakal terhindar dari segala resiko seperti diatas. Selain terhindar dari semua sanksi, ketika selalu bayar tagihan tepat waktu kalian bisa menaikkan limit PinjamanGo sampai dengan 100%. Dengan adanya limit Pinjaman yang besar, artinya kalian bisa terus menggunakan jasa PinjamanGo untuk mendapatkan kucuran dana disaat genting.

sumber gambar :

  • Tim Proseskredit.com
  • Channel Youtube Bang Kresek

Tinggalkan komentar