Pinjaman Bank BNI Jaminan Sertifikat Rumah – Seperti kita tahu bahwa mengajukan Pinjaman ke Bank kerap menjadi solusi terbaik untuk mengatasi kebutuhan finansial, baik untuk kebutuhan sehari-hari, biaya renovasi hingga modal usaha. Sementara itu, sebagai syarat pengajuan biasanya Bank meminta berkas agunan pada debitur, salah satunya dalam bentuk sertifikat rumah.
Sebagai nasabah Bank BNI, tentu kalian tahu bahwa Bank ini menyediakan beragam produk Pinjaman. Dari sekian banyak produk Pinjaman yang tersedia, beberapa diantaranya menerapkan syarat jaminan berupa sertifikat rumah.
Nah, melalui artikel berikut kami punya informasi khusus untuk para nasabah Bank BNI terkait Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Bagi kalian yang sedang membutuhkan dana untuk mengembangkan usaha maupun keperluan lain dan memiliki jaminan tersebut, simak terus artikel ini sampai akhir.
Beberapa produk Pinjaman Bank BNI dengan syarat sertifikat rumah ini juga menawarkan limit yang beragam, bisa mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, setiap Pinjaman juga memiliki ketentuan terkait tenor dan suku bunga yang berlaku. Supaya lebih jelas, langsung saja simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Pinjaman Bank BNI Jaminan Sertifikat Rumah
Bank BNI menjadi satu dari sekian banyak Bank di Indonesia yang memiliki beragam produk Pinjaman terbaik. Seperti kita tahu bahwa Pinjaman Bank sebagian besar meminta debitur untuk menyertakan agunan berupa sertifikat tanah, BPKB motor, BPKB mobil dan berbagai berkas lainnya sebagai jaminan.
Namun seperti kami singgung diatas bahwa Bank BNI memiliki beberapa produk Pinjaman yang hanya memerlukan syarat agunan berupa sertifikat rumah. Bagi yang belum tahu, sertifikat rumah merupakan surat bukti kepemilikan atas bangunan atau rumah yang berdiri diatas tanah sendiri maupun orang lain.
Sekarang hampir semua orang, khususnya para pelaku bisnis yang mendirikan tempat usaha bersifat tetap maupun sementara diatas lahan orang lain. Dengan begitu, sertifikat rumah dan sertifikat tanah tentu memiliki nilai jual yang berbeda.
Selain itu, sertifikat tanah juga diterbitkan oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional) sehingga dari segi hukum, berkas ini memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibandingkan sertifikat rumah. Oleh karena itu, bagi para nasabah Bank BNI yang memiliki berkas jaminan tersebut bisa mengajukan Pinjaman di Bank BNI untuk memenuhi beragam keperluan.
Lantas, apa saja sih produk Pinjaman Bank BNI dengan jaminan sertifikat rumah? Simak jawabannya berikut ini :
1. Pinjaman BNI Griya
Pertama ada produk Pinjaman BNI Griya yang bisa dimanfaatkan oleh kalian para nasabah yang sedang membutuhkan dana untuk pembelian rumah, renovasi hingga take over properti dalam bentuk rumah, villa, apartemen, kondominium, ruko tempat usaha dan lain sebagainya.
Sementara itu, untuk limit Pinjaman yang tersedia bisa mencapai Rp. 20.000.000.000 (Dua Puluh Milyar Rupiah). Namun tetap, besar limit Pinjaman yang diterima nantinya menyesuaikan nilai jaminan yang diberikan.
Sedangkan untuk tenor atau masa Pinjaman, debitur bisa memilih jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 30 tahun. Pinjaman BNI Griya sendiri bisa diajukan oleh kalian para nasabah yang berstatus sebagai karyawan di suatu perusahaan atau wira swasta.
Salah satu syarat kunci agar pengajuan Pinjaman BNI Griya bisa cair, kalian wajib memiliki jaminan berupa sertifikat rumah. Selain itu ada juga syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi, antara lain :
- WNI
- Karyawan / Profesional / Wiraswasta
- Usia maksimal debitur saat kredit lunas 55 tahun (khusus Karyawan) dan 65 tahun (khusus Profesional & Wiraswasta)
- Melengkapi formulir pengajuan
- Menyiapkan dokumen data diri berupa eKTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah (jika debitur sudah menikah) dan NPWP
- Menyertakan laporan penghasilan 3 bulan terakhir (khusus Karyawan)
- Fotokopi rekening koran selama 6 bulan terkahir (khusus Profesional & Wiraswasta)
- Dokumen asli Surat keterangan Kerja dan Slip Gaji (khusus Karyawan)
- Fotokopi Ijin Praktik / Surat Kepengurusan perpanjangan izin praktik dari perusahan terkait (khusus Profesional)
- Fotokopi SIUP / Surat Izin Usaha Lainnya / TDP / NIB (Nomor Induk Berusaha) / surat kepengurusan pembuatan / perpanjangan jika TDP/NIB sedang diprosesn untuk debitur Wiraswasta
- Fotokopi Akte Pendirian atau akta perubahan terakhir (apabila ada perubahan pengurus/pemilik saham) untuk debitur Wiraswasta
- Pas Foto debitur (Suami dan Istri) berukuran 3×4
- Fotokopi dokumen jaminan berupa sertifikat rumah, IMB dan bukti lunas PBB tahun terakhir
- Fotokopi Laporan Keuangan 2 tahun terakhir untuk debitur Wiraswasta
Apabila semua syarat diatas sudah dipenuhi, kalian bisa langsung datang ke Kantor Cabang Bank BNI terdekat untuk melakukan pengajuan. Satu lagi, untuk Bunga Pinjaman BNI Griya sendiri ditetapkan sebesar 3,40% pa eff.
2. Pinjaman BNI Griya Multiguna
Selanjutnya ada Pinjaman BNI Griya Multiguna yang merupakan produk Pinjaman untuk para Karyawan, Wiraswasta maupun Profesional yang memiliki agunan berupa properti siap huni dengan kepemilikan agunan atas nama sendiri atau pasangan (suami/istri) selama tidak ada perjanjian pisah harta.
Pinjaman BNI Griya Multiguna bisa diajukan untuk memenuhi keperluan konsumtif. Lalu untuk limit kredit yang tersedia bisa mencapai ratusan juta rupiah dengan tenor maksimal 10 tahun. Syarat utama mengajukan Pinjaman BNI Griya Multiguna adalah memiliki jaminan sertifikat tanah, IMB maupun bukti lunas PBB tahun terakhir.
Bukan hanya itu, Bank BNI juga menerapkan syarat dan ketentuan lainnya, antara lain :
- WNI berstatus sebagai Karyawan / Profesional / Wiraswasta
- Usia minimal 21 tahun dan usia maksimal saat kredit lunas 55 tahun (khusus Karyawan) dan 65 tahun (khusus Profesional & Wiraswasta)
- Mengisi formulir pengajuan
- Melengkapi dokumen data diri berupa eKTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah (jika debitur sudah menikah) dan NPWP
- Menyertakan dokumen asli Slip Gaji terakhir pemohon (Suami/Istri) serta dokumen Asli Keterangan Penghasilan lain yang sah (khusus Karyawan & Profesional)
- Fotokopi rekening koran/ Giro/ Tabungan selama 3 bulan terkahir
- Dokumen asli Surat keterangan Kerja (khusus Karyawan)
- Fotokopi Ijin Praktik (khusus Profesional)
- Fotokopi dokumen Legailtas Usaha/Surat Ijin Usaha/Surat Keterangan Usaha (Akte Pendirian/AD-ART, SIUP, TDP, dan NIB) dari Instansi yang berwenang (khusus Wiraswasta)
- Pas Foto debitur (Suami dan Istri) berukuran 3×4
- Fotokopi Laporan Keuangan 2 tahun terakhir untuk debitur Wiraswasta
Namun untuk bunga Pinjaman BNI Griya Multiguna cukup besar, yaitu 6,75%.
3. Pinjaman KUR BNI
Sedangkan Pinjaman Bank BNI jaminan sertifikat rumah yang terakhir adalah KUR (Kredit Usaha Rakyat). Limit Pinjaman yang tersedia pada produk KUR BNI antara Rp. 10.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000. Sementara itu, untuk tenor pengembalian nya bisa sampai 36 bulan, tergantung nominal pengajuan.
Bagi kalian nasabah Bank BNI yang tertarik menggunakan Pinjaman ini, silahkan ikuti prosedur pengajuan KUR BNI disini. Nantinya limit Pinjaman yang diterima bisa dipakai untuk keperluan usaha yang sudah berjalan maupun membuka bisnis baru.
KESIMPULAN
Itu dia beberapa produk Pinjaman Bank BNI jaminan sertifikat rumah. Dari semua produk Pinjaman yang Proseskredit.com sajikan diatas, apakah kalian sudah menentukan pilihan ingin menggunakan Pinjaman yang mana? Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, kalian bisa datang langsung ke Kantor Cabang Bank BNI terdekat dan bertemu Customer Service.