Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah – Bagi nasabah Bank BRI yang sedang membutuhkan dana cepat, kalian bisa menggadaikan sertifikat rumah untuk mendapatkan Pinjaman. Bank BRI menawarkan beberapa produk Pinjaman yang bisa diperoleh dengan jaminan sertifikat rumah.
Sertifikat rumah merupakan salah satu berkas agunan bernilai tinggi. Oleh karena itu, biasanya produk Pinjaman yang mewajibkan debitur menyerahkan dokumen agunan berupa sertifikat rumah bakal memberikan limit Pinjaman dalam jumlah besar.
Disini kami punya informasi terkait produk Pinjaman Bank BRI dengan syarat pengajuan berupa sertifikat rumah. Selain itu, kami juga bakal memberikan informasi soal limit Pinjaman, tenor dan suku bunga yang berlaku untuk jenis Pinjaman tersebut.
Bagi kalian yang memiliki jaminan sertifikat rumah dan ingin mendapatkan dana cepat guna memenuhi kebutuhan usaha maupun kebutuhan lainnya, silahkan simak ulasan mengenai produk Pinjaman Bank BRI jaminan sertifikat rumah berikut ini.
Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah
Bank BRI menjadi salah satu Bank di Indonesia yang menyediakan beragam produk Pinjaman terbaik. Dari sekian banyak produk Pinjaman yang tersedia, beberapa diantaranya menerapkan syarat utama berupa jaminan sertifikat rumah.
Sebelum kami jelaskan lebih lanjut, terlebih dahulu kalian perlu tahu bahwa sertifikat tanah dan sertifikat rumah itu berbeda. Untuk sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan suatu bidang tanah dan diterbitkan langsung oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional) sehingga memiliki kekuatan hukum lebih kuat.
Sedangkan sertifikat rumah merupakan bukti kepemilikan suatu bangunan diatas tanah sendiri maupun milik orang lain. Sertifikat rumah atau yang memiliki nama lain Hak Guna Bangunan (HGB) telah diatur dalam Pasal 35 UUPA (Undang Undang Pokok Agraria).
Sebagai contoh, kalian memiliki usaha yang didirikan diatas tanah orang lain. Agar usaha kalian legal, maka perlu dibuatkan sertifikat HGB. Selain itu, sertifikat HGB yang dimiliki nantinya bisa dipakai untuk mengajukan Pinjaman di Bank BRI.
Berikut adalah beberapa produk Pinjaman Bank BRI yang bisa diperoleh dengan cara menyertakan jaminan berupa sertifikat rumah atau bangunan :
Pinjaman KUR BRI
Pertama ada Pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari Bank BRI. Sesuai dengan namanya, produk Pinjaman yang satu ini bisa jadi solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan modal suatu bisnis atau usaha yang sedang dijalani.
Untuk mengajukan KUR BRI syarat utamanya adalah memiliki dokumen agunan, salah satunya dalam bentuk sertifikat. Sementara itu, Pinjaman KUR BRI sendiri terbagi menjadi beberapa jenis dan setiap jenisnya memiliki ketentuan limit serta tenor yang berbeda-beda, antara lain :
1. KUR Mikro
KUR Mikro menyediakan limit Pinjaman sebesar Rp. 50.000.000. Sedangkan untuk pilihan tenor yang tersedia mulai dari 12 bulan sampai 36 bulan. Pinjaman ini bisa menjadi pilihan untuk kalian para pelaku bisnis UMKM.
2. KUR Super Mikro
Kemudian untuk KUR Super Mikro menyediakan limit Pinjaman yang relatif lebih kecil, yaitu hanya Rp. 10.000.000. Lalu untuk durasi pengembalian nya kalian bisa memilih tenor 1 tahun sampai 3 tahun.
3. KUR Kecil
Untuk kalian yang memiliki usaha atau bisnis berskala besar, Pinjaman KUR Kecil dari Bank BRI mungkin bisa menjadi sarana mendapatkan modal. Sebab, KUR Kecil ini menawarkan limit antara Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000.
Sedangkan untuk tenor pembayaran nya dibagi berdasarkan jenis kebutuhan, yaitu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) tenor maksimal nya hingga 60 bulan. Lalu untuk kebutuhan KI (Kredit Investasi) kalian bisa memilih tenor selama 48 bulan (4 tahun).
4. KUR TKI
Selain menyediakan Pinjaman KUR untuk para pelaku bisnis lokal, Bank BRI juga menawarkan Pinjaman ini untuk kalian para calon TKI di Singapura, Taiwan, Hongkong, Jepang, Brunei Darussalam dan Korea Selatan. KUR TKI menyediakan limit Pinjaman senilai Rp. 25.000.000 dengan tenor pengembalian selama 3 tahun.
Catatan : Semua jenis Pinjaman KUR dari Bank BRI mewajibkan jaminan berupa sertifikat rumah serta menerapkan suku bunga flat 6% per tahun.
Pinjaman Kupedes BRI
Kedua, Bank BRI juga mempunyai produk Pinjaman lain dengan jaminan sertifikat rumah, yaitu Pinjaman Kupedes. Produk Pinjaman yang satu ini bisa digunakan oleh individu (perorangan) maupun Badan Usaha.
Untuk mengajukan Pinjaman kalian perlu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
- WNI yang sudah terdaftar sebagai nasabah Bank BRI
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 64 tahun
- Tidak sedang menerima kredit Pinjaman dari Bank atau lembaga keuangan lainnya
- Mempunyai bisnis yang sudah berjalan minimal 12 bulan
- Melampirkan dokumen identitas diri berupa E-KTP, KK (Kartu Keluarga) serta SIM yang masih aktif
- Surat legalitas usaha (wajib memperoleh keterangan usaha dari Kepala Desa/Lurah/Pasar)
- Pas Foto terbaru berukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar
- Memiliki sertifikat rumah atau bangunan atas nama sendiri
Khusus untuk sertifikat rumah, Bank BRI punya ketentuan khusus agar pengajuan Pinjaman Kupedes kalian bisa diterima, yaitu :
- Lokasi rumah atau bangunan memiliki akses kendaraan yang cukup luas
- Rumah wajib layak huni dan terawat
- Sertifikat rumah atau bangunan tidak dalam sengketa, baik internal maupun eksternal
Sedangkan untuk limit Pinjaman yang ditawarkan Kupedes BRI adalah Rp. 10.000.000 sampai Rp. 200.000.000. Lalu untuk tenor nya sendiri kalian bisa memilih mulai dari 1 tahun sampai 5 tahun (60 bulan).
Disamping itu, Bank BRI menerapkan suku bunga antara 0,9%, 1% dan 1,2%. Besaran suku bunga yang berlaku nantinya disesuaikan dengan nominal Pinjaman yang diajukan.
KESIMPULAN
Demikianlah informasi dari Proseskredit.com mengenai beberapa produk Pinjaman Bank BRI dengan jaminan sertifikat rumah. Diatas kami juga menjelaskan limit yang ditawarkan masing-masing produk Pinjaman lengkap dengan tenor dan ketentuan suku bunga. Bagaimana, tertarik untuk mengajukan salah satu produk Pinjaman Bank BRI diatas? Jika demikian, kalian bisa langsung datang ke Kantor Cabang Bank BRI terdekat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.