8 Resiko Tidak Membayar Rupiah Cepat 2024 Wajib Kamu Tahu!

Resiko Tidak Membayar Rupiah Cepat – Seperti diketahui, sekarang ini sudah ada banyak pinjaman online terbaik, terjamin aman / legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu yang sudah tidak asing yakni Rupiah Cepat.

Sama halnya pinjaman online lain, Rupiah cepat juga menawarkan berbagai keuntungan seperti limit pinjam mulai Rp 400 Ribu – 10.000.000. Tenor pengembalian 91 hari – 365 hari (3-12 bulan) dan suku bunga bisa dibilang rendah yaitu maksimal 24% per tahun.

Dari sini tidak heran apabila aplikasi Rupiah Cepat di Google Play Store sudah di unduh sebanyak 10 juta pengguna lebih. Itu menandakan bila Rupiah Cepat menjadi salah satu Pinjol terbaik di Indonesia selain Akulaku, Kredivo, SPinjam, dan masih lainnya.

Namun sebelum mulai mendaftar untuk dapatkan limit dan mencairkan pinjaman Rupiah Cepat, alangkah baiknya Anda mengetahui dahulu resiko jika tidak membayar Rupiah Cepat. Lantas apa saja kira-kira resiko tidak bayar angsuran atau tagihan Rupiah Cepat?.

Resiko Tidak Membayar Rupiah Cepat

Kemudian apabila Anda bertanya seperti itu, maka dengan membuka dan berada di artikel ini adalah salah satu pilihan tepat. Mengapa begitu? Karena pada pembahasan kali ini proseskredit akan sampaikan resiko apa saja didapat jika debitur tidak membayar tagihan nya.

Maka dari itu, kami sudah merangkum secara lengkap mengenai resiko-resiko yang bisa didapat pada saat debitur Rupiah Cepat tidak bisa membayarkan angsuran sesuai tenor dipilih saat pengajuan. Untuk lebih jelasnya mari simak di bawah ini.

1. Dikenai Denda

Seperti diketahui setiap pinjaman online termasuk di Rupiah Cepat, pastinya memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan sesuai dengan nominal. Jika Anda tidak membayar tagihan dan bahkan melebihi batas akhir pembayaran maka hal tersebut akan membuat Anda mendapatkan denda keterlambatan.

Bisa dibilang untuk denda keterlambatan sendiri, Rupiah Cepat termasuk pinjaman online yang memberikan denda cukup besar. Apabila tidak membayar tagihan, maka akan dikenakan denda 2% per hari dan denda akan terus dibebankan sampai debitur membayar tagihan.

2. Bunga Menumpuk

Tidak hanya denda penalty di atas, tidak membayar tagihan pinjaman Rupiah Cepat akan membuat bunga pembayaran akan semakin menumpuk. Hal itu mengharuskan nasabah yang telat membayar akan dibebani dengan nominal yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Namun jika dibandingkan dengan bunga pinjaman online lain, Rupiah Cepat bisa dikatakan sangat kompetitif. Namun resiko saat tidak membayar tagihan Rupiah Cepat dan bahkan sampai telat melakukan pembayaran angsuran,.

Maka Anda diharuskan membayar sampai lunas dan tidak ada tunggakan untuk selanjutnya dapat kembali menggunakan layanan pinjaman online Rupiah Cepat ini.

3. Skor Kredit Buruk

Resiko tidak membayar berikutnya berdampak pada poin atau skor kredit buruk. Mengapa demikian? Karena jika telat bayar dan mendapat denda serta suku bunga tambahan, maka sudah bisa dipastikan jika skor kredit akan mengalami penurunan.

Seperti diketahui jika skor kredit turun atau bermasalah, maka akan memunculkan resiko-resiko lain pada akun nasabah. Ini tentu bisa merugikan bagi pengguna jika ada masalah pada akun Rupiah Cepat saat sedang digunakan.

4. Akun Rupiah Cepat Diblokir

Masih berkaitan dengan resiko tidak membayar Rupiah Cepat skor kredit buruk atau turun. Besar kemungkinan jika pihak perusahaan bisa saja membekukan akun Rupiah Cepat Anda sementara waktu sehingga tidak bisa diakses dan tidak bisa menggunakan aplikasi.

Untuk lama atau tidaknya akun diblokir atau dibekukan itu sendiri tidak bisa ditentukan. Namun jika ingin gunakan aplikasi kembali, maka pihak Rupiah Cepat akan menyuruh Anda untuk melakukan pelunasan semua angsuran atau tagihan yang masih sisa.

5. Penagihan Via Telepon

Dalam dunia Pinjol pastinya akan berkaitan dengan nomor darurat, itu berlaku juga pada Rupiah Cepat. Saat Anda tidak membayar Rupiah Cepat maka otomatis nomor HP dan nomor kontak darurat terdaftar akan dihubungi pihak Rupiah Cepat untuk penagihan.

Jika penagihan pertama dengan menghubungi pihak nomor HP Anda tidak berhasil, biasa akan langsung melakukan penagihan ke nomor darurat. Dengan tujuan untuk menyampaikan pesan penagihan akibat dari tidak membayar angsuran yang dimiliki.

6. Penagihan Via Debt Collector (DC)

Selain penagihan melalui telepon, biasa saja dari pihak Rupiah Cepat melakukan penagihan ke lapangan atau datang ke rumah. Seperti diketahui sendiri jika Rupiah Cepat memiliki DC lapangan yang siap melakukan penagihan.

Dan jika penagihan dilakukan DC lapangan Rupiah ke alamat rumah nasabah, biasanya hanya akan dilakukan pada saat telat membayar tagihan cukup lama. Resiko ini biasanya akan diterima sesudah pihak DC Rupiah Cepat melakukan panggilan telepon tapi tidak kunjung membayarnya.

7. Penempuhan Jalur Hukum

Tidak tanggung-tanggung, resiko parah akan menghampiri Anda jika tidak membayar tagihan Rupiah Cepat. Dimana Anda bisa dibawa atau ditempuh ke jalur hukum, seperti diketahui pada syarat ketentuan pengajuan sudah tertulis jelas.

Jika jalur hukum sudah diambil, maka resiko sudah pasti menghampiri dan lebih parahnya masalah menjadi panjang dan bisa saja Anda dipidana meskipun kasus masuk penjara karena tidak bayar tagihan Rupiah Cepat belum pernah terjadi.

8. Blacklist SLIK di OJK

Untuk resiko tidak membayar Rupiah Cepat terakhir yang sudah pasti dan jelas adalah blacklist SLIK di OJK. Jika nama Anda sudah di blacklist di Otoritas Jasa Keuangan maka ini jadi salah satu hal yang sangat merugikan. Kenapa begitu?.

Karena nantinya Anda sulit bahkan tidak bisa kembali ajukan pinjaman-pinjaman lain akibat nama Anda sudah masuk blacklist disebabkan oleh riwayat kredit buruk atau dikenal macet. Jika sampai nama diblacklist maka sulit untuk memperbaikinya.

Kesimpulan

Dari beberapa resiko-resiko tidak membayar Rupiah Cepat di atas bisa dikatakan sangat merugikan bagi nasabah atau debitur. Jadi usahakan selalu tepat membayar angsuran Rupiah Cepat agar tidak terjadi resiko tidak diinginkan.

Resiko di atas juga akan terjadi pada nasabah dari pinjaman online lain seperti Akulaku, Kredivo, SPinjam atau bank. Dengan begitu, dari pengalaman nasabah yang sudah pernah mengalaminya sekali lagi perhatikan pembayaran tagihannya.

Mungkin seperti pembahasan dapat proseskredit.com sampaikan mengenai resiko tidak bayar tagihan Rupiah Cepat. Dengan adanya resiko di atas semoga bisa bermanfaat, terutama bagi Anda yang ingin ajukan pinjaman di Pinjol satu ini.

Sumber Gambar : admin proseskredit.com

Tinggalkan komentar