Rupiah Cepat Apakah Terdaftar di OJK – Rupiah Cepat adalah sebuah layanan pinjaman online (Pinjol) yang bisa kalian gunakan pada perangkat Android maupun iPhone. Menggunakan aplikasi Rupiah Cepat tentunya calon pengguna atau nasabah perlu memasukkan sejumlah data pribadi. Misalnya seperti nomor KTP, nomor HP maupun upload foto KTP dan foto Selfie.
Adanya proses mengunggah data pribadi tentunya membuat calon pengguna bertanya-tanya. Misalnya seperti apakah Rupiah Cepat aman atau tidak, Rupiah Cepat di awasi oleh OJK atau tidak. Namun sebenarnya Rupiah Cepat apakah terdaftar di OJK?
Ada beberapa informasi yang perlu kalian ketahui terkait aplikasi atau layanan pinjaman uang tunai Rupiah Cepat. Rupiah Cepat apakah terdaftar di OJK bisa kalian dapatkan informasinya lewat artikel ini. Sehingga bagi kalian yang ingin mengajukan pinjaman di Rupiah Cepat, setidaknya sudah ketahui bahwa Rupiah Cepat legal atau ilegal.
Nah pada artikel kali ini, Proseskredit.com akan menyajikan ulasan tentang Rupiah Cepat apakah terdaftar di OJK dan diawasi OJK atau tidak. Untuk ketahui penjelasan lebih lengkap mengenai Rupiah Cepat diawasi OJK atau tidak, silahkan simak ulasannya berikut ini.
Rupiah Cepat Apakah Terdaftar di OJK?
Seperti sudah disebutkan di awal, bahwa Rupiah Cepat adalah sebuah layanan Pinjol yang dapat digunakan oleh siapapun orang yang telah memenuhi persyaratan. Sesuai dengan informasi yang kami dapatkan dari website resmi Rupiah Cepat, bahwa aplikasi Rupiah Cepat sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dimana Rupiah Cepat telah terdaftar dan mendapatkan izin dengan nomor izin KEP-132/D.05/2019. Selain diawasi OJK, aplikasi Rupiah Cepat juga tergabung sebagai anggota AFPII (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Selain itu Rupiah Cepat juga sudah terdaftar di KOMINFO. Rupiah Cepat juga sudah ter standardisasi dengan ISO 27001 yang menjamin keamanan data privasi pengguna tidak akan diberikan kepada pihak lain tanpa izin atau persetujuan pemilik data.
Adanya Rupiah Cepat yang diawasi OJK, tentunya kalian harus tetap membayarkan tagihan secara tepat waktu. Sehingga bisa membuat kalian terhindar dari resiko tidak membayar Rupiah Cepat.
Nah setelah ketahui aplikasi pinjaman online Rupiah Cepat diawasi OJK atau tidak, sekarang apakah apakah Rupiah Cepat legal? Silahkan simak ulasannya berikut ini.
Rupiah Cepat Ilegal atau Legal?
Seperti sudah disebutkan sebelumnya, bahwa Rupiah Cepat merupakan salah satu layanan pinjaman online yang diawasi OJK, tergabung AFPI dan dibawah pengawasan KOMINFO. Sehingga dapat dikatakan bahwa Rupiah Cepat merupakan layanan pinjaman online legal.
Walaupun dapat dikatakan sebagai Pinjol legal, namun bagi kalian yang akan menggunakan layanan pinjaman online Rupiah Cepat perlu berhati-hati. Pasalnya sekarang ini sudah banyak sekali kasus penipuan yang terjadi di beberapa aplikasi Pinjol. Tak terkecuali aplikasi Rupiah Cepat yang penggunanya mengalami tidak penipuan baik mengenai pembayaran, pengajuan pinjaman dan lainnya.
Agar bisa menggunakan Rupiah Cepat secara aman dan terhindar dari tindak penipuan, alangkah baiknya kalian lakukan pengajuan kredit, pembayaran tagihan maupun transaksi lainnya hanya di aplikasi Rupiah Cepat.
Nah setelah ketahui ulasan tentang Rupiah Cepat diawasi atau tidak oleh OJK, sekarang apakah keuntungan menggunakan Rupiah Cepat yang diawasi OJK? Silahkan simak ulasannya berikut ini.
Keuntungan Rupiah Cepat Terdaftar di OJK
Ada beberapa keuntungan bagi kalian yang merupakan pengguna aplikasi Pinjol Rupiah Cepat uang sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan. Dimana beberapa keuntungan Rupiah Cepat terdaftar di OJK diantaranya sebagai berikut:
- Keamanan data pribadi pengguna tidak disalahgunakan oleh Rupiah Cepat.
- Pengguna tidak perlu khawatir adanya DC lapangan Rupiah Cepat yang semena-mena menagih hutang.
- Pengguna bisa mendapatkan bunga pinjaman Rupiah Cepat yang tidak terlalu tinggi.
- Apabila pengguna aplikasi Rupiah Cepat mengalami masalah penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, kalian bisa mengurusnya secara lebih mudah dengan bantuan hukum yang tersedia.
Selain beberapa keuntungan di atas, tentunya masih banyak lagi keuntungan lainnya mengenai Rupiah Cepat yang diawasi OJK. Untuk bisa menggunakan layanan pinjaman uang tunai Rupiah Cepat secara aman, pastikan kalian selalu mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Rupiah Cepat.
Akhir Kata
Menarik kesimpulan artikel di atas, bahwa Rupiah Cepat apakah terdaftar di OJK atau tidak yaitu jawabannya TERDAFTAR. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Rupiah Cepat yang sudah mendapatkan izin dari OJK dengan nomor KEP-132/D.05/2019. Selain terdaftar dan mendapatkan izin OJK, aplikasi Pinjol ini juga sudah tergabung dengan AFPI dan terdaftar di KOMINFO.
Sekian artikel kali ini tentang Rupiah Cepat apakah diawasi OJK. Terima kasih sudah bersedia mengunjungi Proseskredit.com dan semoga artikel di atas tentang Rupiah Cepat apakah diawasi OJK dapat menambah informasi bagi kalian semuanya.
Sumber gambar:
- Tim Proseskredit.com